Senin, 22 Desember 2014

Karya Ilmiah

PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT PESISIR TAHUN ANGGARAN 2006 (PEMP)

BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Masyarakat pesisir yang lebih dikenal dengan sebutan kelompok masyarakat nelayan memiliki tingkat kehidupan yang jauh tertinggal dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya seperti kelompok masyarakat petani, pedagang, pegawai dan lain-lainnya. Sebagian besar angggota keluarga masyarakat pesisir termasuk anggota keluarga tidak produktif dari segi ekonomi dalam arti anggota keluarga hanya menggantungkan nasib pada hasil tangkapan ikan suami. Isteri hanya berfungsi sebagai ibu rumah tangga semata-mata. Hasil tangkapan ikan para suami dipasarkan oleh kelompok lain yang tergolong lebih mapan ekonominya seperti punggawa pedagang ikan.
Kelompok punggawa sebagian besar melakukan fungsi ganda yaitu di samping sebagai punggawa juga sebagai rentenir. Disatu sisi nelayan harus membayar bunga tinggi atau membeli barang yang disediakan punggawa dengan harga lebih tinggi, disisi lain nelayan juga berkewajiban menjual ikan kepada punggawa dengan harga lebih rendah sebagai konpensasi pemberian pinjaman dana untuk memenuhi kebutuhan. Praktek inilah yang mencekik leher nelayan selama ini dan nelayan tidak bisa melepaskan diri dari dilemma ini karena tidak mempunyai pilihan lain, sehingga tingkat kehidupan nelayan ketinggalan dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya. Jumlah anggota yang termasuk kelompok nelayan kecil yang menangkap ikan secara tradisional di Kabupaten Polewali Mandar menurut data Dinas Perikanan dan Kelautan mencapai sekitar 16.000 kepala keluarga.
Pemerintah mengidentifikasikan keterbelakang kelompok nelayan kecil, sebagai akibat dari rendahnya budaya kewirausahaan, kurangnya partisipasi dalam usaha produktif dan tersumbatnya akses permodalan. Pemerintah hendak mengubah kondisi ini melalui perubahan budaya seperti menumbuhkan bakat kewirausahaan bagi anggota keluarga nelayan melalui penyuluhan mengenai betapa pentingnya nelayan berkelompok, mendidik berkoperasi dan mengarahkan agar hasil tangkapan ikan suami dipasarkan sendiri oleh isteri atau anggota keluarga lainnya.

2. PERMASALAHAN
a. Bagaimana pelaksanaan Program Pemp 2006?
b. Apa faktor-2 penghambat dalam pelaksanaanya?

BAB II
PROGRAM PEMP TAHUN ANGGARAN 2006

Kebijakan Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat pesisir berupa pemberian dana hibah kepada Koperasi Nelayan dalam rangka penguatan modal atau dikenal dengan nama Dana Penguatan Modal (DPM) Koperasi Nelayan.Kebijakan ini dikenal sebagai Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir tahun anggaran 2006. Dana hibah tersebut harus dijadikan agunan kredit (cash colletaral) pada lembaga perbankan. Kebijakan PEMP 2006 melibatkan empat lembaga, yaitu :
• Pemerintah (Departemen Kelautan dan Perikanan)
• Lembaga perbankan,
• Koperasi Nelayan dan
• Kelompok Nelayan.

1. Pemerintah (Departemen Kelautan dan Perikanan)
Kebijakan Pemerintah di bidang ekonomi berupa pemberian hibah dalam rangka penguatan modal koperasi nelayan (DPM) atau dikenal sebagai Dana Ekonomi Produktif (DEP) Pemberdyaan Ekonomi Masyarakat Pesisir tahun Anggaran 2006 (untuk selanjutnya ditulis PEMP 2006). Dana tersebut ditujukan kepada Masyarakat Pesisir yang lebih dikenal dengan nama kelompok masyarakat nelayan guna membantu mengatasi kesulitan akses permodalan.

Pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan khususnya untuk mensejahterakan masyarakat pesisir, bersama Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif melahirkan berbagai peraturan undang-undang dibidang ekonomi seperti Undang-undang No 9 tahun 1995 tentang usaha kecil, Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan, Undang-undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-undang no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, merupakan sumber hukum (hukum ekonomi) kebijakan Alokasi Dana Program Pemp 2006.

Selanjutnya, timbul pertanyaan bahwa sampai sejauh manakah manfaat bagi kelompok nelayan atas kebijakan Departemen Kelautan dan Perikanan yang dituangkan dalam buku pedoman umum pelaksanaan Alokasi Dana hibah Program Pemp 2006, yang substansinya bersumber dari pasal-pasal 60 (1) Undang-undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang menyatakan bahwa :
Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil melalui :

a. Penyediaan Skim kredit bagi nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil, baik untuk modal usaha maupunbiaya operasional dengan cara yang mudah, bunga rendah dan sesuai dengan kemampuan nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil.

b. Penumbuh-kembangan kelompok nelayan kecil, kelompok pembudidaya-ikan kecil dan koperasi perikanan

Kemudian dari pada itu penjelasan pasal 21 Undang-undang No 9 tahun 1995 tentang usaha kecil menyatakan bahwa Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat harus menyediakan pembiayaan yang meliputi antara lain Kredit perbankan dan hibah. Peraturan perundang-undangan ini mensyaratkan pemberian bantun kepada nelayan kecil baik dalam bentuk hibah maupun pinjaman kredit perbankan dengan bunga yang rendah dan cara yang mudah melalui koperasi mereka (nelayan).

Kebijakan teknis Pelaksanaan Program PEMP 2006 dituangkan Dalam bentuk Pedoman Umum Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir tahun Anggaran tahun 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 18/Men/2004 dan Keputusan Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil No. SK07/KP3K/I/2006 tanggal 26 Januari 2006 merupakan delegated legislation yang dimiliki oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dimana secara substantitif bertentangan dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya. Kebijakan departemen Kelautan dan Perikanan yang memerintahkan kepada Koperasi Nelayan untuk menjadikan dana hibah sebagai modal tidak tetap (dimasukkan kedalam modal pinjaman koperasi) bertentangan dengan pasal 41 ayat 1 undang-undang no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan tidak mengindahkan tujuan awal atau filisofi program pemberian bantuan kepada pengusaha kecil dan kelompok nelayan sebagaimana yang telah dicantumkan dalam pasal-pasal peraturan perundangan tersebut diatas.

Pelaksanaan kebijakan Pemerintah ini hanya memberikan keuntungan kepada lembaga perbankan dan sedikit memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir. Dikatakan demikian, karena penyaluran dana hibah Pemp 2006 sebagian besar dinikmati nelayan yang tergolong ke dalam “pemasaran ikan”, sedangkan nelayan tangkap sedikit sekali yang tersentuh program ini. Hal ini disebabkan karena koperasi nelayan juga memperhitungkan “untung rugi” pengelolaan dana kredit bank dan resiko pengembalian angsuran kredit.

2. Lembaga Perbankan
Lembaga Perbankan khususnya Bank Pemerintah seperti Bank Rakyat Indonesia adalah suatu lembaga keuangan yang sudah mapan, dan termasuk usaha yang berskala besar atau berskala nasional. Lembaga keuangan seperti ini seyogyanya turut membantu masyarakat kecil yang berada disekitarnya seperti nelayan yang dililit utang dari rentenir, tetapi karena lembaga perbankan yang selalu diliputi unsur kehati-kehatian sebagaimana halnya dengan lembaga keuangan atau lembaga komersil lainnya, hanya terpaku pada kelayakan usaha nasabah atau relasi dan agunan kebendaan, sehingga analisa pemberian pinjaman kredit merupakan benefit cost analysis. Hal itu menyebabkan kelompok nelayan kecil dan koperasinya tidak menjadi perhatian mereka, karena tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Lembaga legislative telah mengeluarkan undang-undang No. 7 tahun 1992 yang telah direvisi dengan Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan? Pasal 12 menyatakan bahwa Pemerintah dapat menugaskan Bank Umum untuk melaksanakan program pemerintah guna mengembangkan sektor-sektor perekonomian tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada koperasi dan pengusaha ekonomi lemah/pengusaha kecil dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 44 tahun 1997 tentang kemitraan yang menurut penjelasan pasal 1 (1) menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian usaha kecil tersebut adalah badan Hukum koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Pasal 1 (1) Peraturan Pemerintah No 44 tahun 1997 tentang kemitraan juga menyatakan bahwa kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, saling dan menguntungkan dengan pola kemitraan antara lain pembiayaan (pasal 2c). Penjelasan Undang No 9 tahun 1995 tentang usaha kecil pasal 1 (8) menyatakan bahwa kerjasama usaha dalam kemitraan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat. Peraturan perundang-undangan inilah yang dijadikan dasar oleh Pemerintah (Dinas Kelautan dan Perikanan ) untuk melibatkan lembaga perbankan guna menampung dana hibah untuk Koperasi nelayan (usaha kecil) yang dijadikan jaminan kredit (cash colleteral).
Penetapan Dana hibah sebagai agunan kredit merupakan usaha pengerahan dana murah oleh lembaga perbankan (tanpa bunga) disatu sisi, dan disisi lain mendapatkan bunga dari kredit yang dialokasikan kepada Koperasi Nelayan yang pada gilirannya menjadi beban kelompok nelayan. Dengan demikian, sekali lagi kelompok nelayan dipihak yang lemah dijadikan lagi sapi perahan. Lembaga perbankan bukanlah suatu mitra kerja yang baik bagi nelayan, karena selama ini tidak pernah mau melirik nelayan dalam pemberian kredit. Usaha nelayan dianggap tidak layak dibiayai dari kacamata ekonomi, tetapi setelah nelayan mendapat dana hibah, maka lembaga perbankan seakan-akan berlomba merayu Pejabat Administrasi Negara agar mau membuat perjanjian kerjasama dibidang pemberian kredit dengan jaminan tunai (cash colletral) yang berasal dari dana hibah koperasi nelayan agar dapat disalurkan kepada mereka. Sebagaimana terlihat perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan dengan
BRI No. K.14/KP3K-BRI/VII/05
B.530-Dir/PRG/07/2005 tanggal 18 Juli 2005.

Timbul pertanyaan, mengapa tiba-tiba terjadi perubahan sikap lembaga perbankan? Bagaimana tidak, bukankah pemberian kredit dengan jaminan cash colletral suatu bisnis yang sangat menguntungkan. Disatu sisi, lembaga perbankan mendapat dana murah (tanpa bunga) berupa dana hibah yang mengendap pada lembaga perbankan dan di sisi lainnya, yaitu pemberian kredit memberikan keuntungan bunga tanpa menanggung resiko kemacetan kredit, karena bilamana tiga bulan berturut-turut Koperasi tidak memenuhi kewajibannya membayar bunga, maka jaminan kredit (cash collateral) langsung dicairkan seluruhnya oleh perbankan dan koperasi nelayan di black list oleh Pemerintah dan lembaga perbankan.

3. Koperasi Nelayan
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan Peraturan Pemerintah No 33 tahun 1998 tentang modal penyertaan pada Koperasi sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Pasal 16 (1) Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1995 menyatakan bahwa Koperasi simpan pinjam wajib menyediakan modal sendiri dan dapat ditambah dengan modal penyertaan. Pasal 17 (2) menyatakan bahwa unit simpan pinjam melalui koperasi dapat menghimpun modal pinjaman sebagai modal tidak tetap dari anggota, kopersi lainnya dan atau anggotanya. Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-undang no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa dana yang berasal dari hibah harus dibukukan sebagai modal sendiri koperasi (modal tetap), bukan modal pinjaman (modal tidak tetap). Sedangkan pasal 42 (ayat 1 dan 2) mengizinkan pemupukan modal dari penyertaan.
Koperasi Nelayan Madani diberikan kepercayaan oleh Pemerintah untuk mengelola Dana Penguatan Modal (DPM) Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir Kabupaten Polewali Mandar tahun anggaran 2006, sesuai Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar No. 523/340/DKP tentang Koperasi Pelaksana Penyaluran Dana Ekonomi Produktif (DEP) Penjaminan Tunai dan Pengelolaan Kedai Pesisir PEMP tahun anggaran 2006 berdasarkan surat usulan Dinas Kelautan dan Perikanan No. 523/303/DKP tanggal 7 Jui 2006 perihal usulan penunjukkan Koperasi Nelayan Madani.
Dari segi penyaluran dana kepada Kelompok Nelayan, belum ditemukan suatu peraturan yang secara khusus mengikat bagi para anggota Koperasi yang ‘wanprestasi’ dalam mengembalikan pinjamannya. Buku Pedoman Umum Departemen Kelautan dan Perikanan tersebut di atas belum mengatur ketentuan di maksud, sehingga Koperasi Nelayan berinisiatif sendiri menggunakan Hukum Perjanjian yang diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi “kebebasan membuat perjanjian diantara para pihak secara sukarela merupakan undang-undang bagi mereka yag membuatnya”, ketentuan pasal ini merupakan suatu asas hukum dalam membuat perjanjian.
Dalam pelaksanaannya ternyata hukum perjanjian umum tersebut tidaklah efektif untuk menangani kasus anggota Koperasi Nelayan Madani yang wanprestasi mengingat biaya yang harus dikeluarkan untuk menempuh jalur hukum (Pengadilan) cukup tinggi ketimbang jumlah dana yang akan dituntut pada anggota yang wanprestasi. Karena dana pinjaman yang dinikmati oleh tiap anggota kelompok nelayan yang jumlahnya rata-rata berkisar hanya Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.
Untuk mengatasi hal ini diperlukan suatu konsep perikatan yang dapat memberikan perlindungan pada semua pihak yang tertlibat dalam pengelolaan dana PEMP. Timbul pertanyaan seperti apa konsep perikatan itu. Untuk menjawabnya marilah kita cermati dulu arti “perikatan” itu sendiri.
Perikatan sama artinya dengan perjanjian yang lahir dari kontrak atau persetujuan. Menurut pasal 1313 Buku III Bab II KUH Perdata, suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Sedangkan menurut R. Subekti adalah suatu peristiwa di mana ada seorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Hubungan kedua orang yang bersangkutan mengakibatkan timbulnya suatu ikatan yang berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak atas suatu prestasi. Sementara menurut M. Yahya Harahap suatu perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan prestasi. (Syahmin AK, 2005:2).
Konsep perikatan antara Koperasi Nelayan dan anggota kelompok nelayan merupakan suatu hubungan hukum yang bersifat mengikat antara Koperasi dan anggota nelayan, bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi. Untuk memaksakan masing-masing pihak memenuhi isi perjanjian, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :

• Di dalam praktek biasanya di samping perjanjian kredit dan perjanjian fiducia atau FEO (fiduciaire Eigendoms overdrach), dibuat juga pernyataan penyerahan hak milik dan debitur sejak saat itu berkedudukan sebagai peminjam pakai. Oleh karena itu debitur berkewajiban pula memberikan surat kuasa untuk menjual, dimana kreditur mempunyai pula kekuasaan untuk menetapkan harga penjualan barang tersebut kepada pihak ketiga (Erman Rajagukguk, 1983: 47), Atau dapat diartikan bahwa barang-barang berupa hak milik debitur yang dijadikan sebagai jaminan kredit, disertai surat kuasa penyerahan hak milik dari debitur kepada kreditur, tetapi Debitur sebagai pemilik ( hak milik) atas barang jaminan tersebut tetap dapat menggunakan barang dimaksud, tetapi berubah status dari pemilik menjadi hanya sebagai peminjam pakai saja. Dan kreditur mempunyai hak menjual benda fiducia untuk pelunasan piutangnya, bila debitur wanprestasi atau pailit..Prof Ting Swen Tiong memperingatkan bahwa penjualan barang fiducia dibawah tangan akan memberatkan kreditur juga, terutama bila barang-barang jaminan fiducia tersebut yang dijual dibawah tangan harganya tidak memuaskan debitur sehingga debitur bisa menggugat kreditur tentang harga tersebut. Untuk mengatasi hal Ting Swen Tiong menyarankan agar dalam perjanjian dicantumkan harga minimal dari barang-barang tersebut, jika dijual dibawah tangan (Erman Rajagukguk, 1983 :48).. Di pihak lain Seminar Badan Pembinaan Hukum Nasional mengenai hipotik dan lembaga-lembaga jaminan lainnya di Yogyakarta (1977) menyatakan, bahwa karena ketentuan dalam perundang-undangan sekarang yang menetapkan eksekusi terhadap perjanjian-perjanjian jaminan harus dilakukan melalui pelelangan umum dirasakan sangat merugikan baik kreditur maupun debitur, maka disarankan supaya dibuka kemungkinan eksekusi itu dapat dilakukan dibawah tangan, tetapi penjualan di bawah tangan tersebut harus berdasarkan harga tertinggi dari calon pembeli yang diajukan oleh kedua belah pihak (Erman Rajagukguk, 1983 : 48). Sepanjang, belum ada pengaturan khusus mengenai perikatan antara Koperasi Nelayan dan anggota nelayan, maka satu-satunya upaya dalam perhubungan hukum yang dilakukan oleh Koperasi Nelayan dengan angotanya (nelayan) adalah pengikatan fiducia atau FEO.

• Peraturan Daerah atas pemberian Sanksi non materiel. Pemberian sanksi non materiel terhadap anggota nelayan yang wanprestai atas kewajibannya terhadap koperasi, berupa dikeluarkan dari anggota kelompok nelayan dan tidak mempunyai hak lagi untuk menerima bantuan apapun dari pemerintah baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah pada setiap kesempatan berikutnya. Dalam hal ini diperlukan suatu ketentuan perundang-undangan berupa Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemberian sanksi anggota nelayan yang wanprestasi.dalam mengembalikan pinjamannya baik terhadap koperasi mereka, maupun terhadap pemerintah.

4. Kelompok Nelayan Kecil
Sejak dulu Kelompok masyarakat nelayan kecil atau nelayan tradisional hidup dari keterbelakangan. Hidup dalam kesulitan, baik perupa kehidupan sehari-hari maupun berupa kesulitan mendapatkan permodalan untuk usaha mereka. Lembaga keuangan seperti lembaga perbankan sangat tidak tertarik dalam membantu pemberian kredit untuk modal usaha mereka, disebabkan selain tidak memiliki jaminan kebendaan yang merupakan persyaratan mutlak bagi lembaga perbankan dalam pemberian kredit, juga usaha mereka menangkap ikan dianggap sebagai bukan usaha yang layak dibiayai. Itulah sebabnya, walaupun undang-undang perbankan mensyaratkan untuk memberikan bantuan terhadap usaha kecil termasuk koperasi nelayan tidak pernah terwujud. Untuk membantu mengatasi permasalaan kelompok ini Pemerintah meminta agar mereka berkelompok dan mendirikan koperasi sendiri (koperasi nelayan) agar memudahkan pemerintah memberikan bantuan. Tahun 2001 dan 2003 dana hibah di salurkan langsung kepada koperasi mereka, tetapi entah kenapa Pemerintah berbalik haluan setelah terjadi pergantian kepemimpinan nasional dana hibah tahun 2006 harus dijadikan agunan kredit kepada lembaga perbankan, sehingga lembaga perbankan memperoleh keuntungan di samping mendapat bunga kredit dari koperasi nelayan, juga mendapatkan dana murah tanpa bunga.

BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
a. Pemberian Dana Hibah kepada koperasi Nelayan dalam rangka pelaksanan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir untuk dijadikan agunan kredit pada lembaga perbankan tidak membantu kelompok nelayan mengatasi kesulitannya, tetapi hanya menguntungkan lembaga perbankan.
b. Diperlukan peraturan khusus dalam rangka penyaluran kredit kepada kelompok nelayan terutama mengenai sanksi bila anggota kelompok nelayan wanprestasi dalam mengembalikan pinjamannya.

2. S A R A N
Di samping dana hibah untuk koperasi nelayan dalam rangka membantu mengatasi kebuntuan akses permodalan nelayan, perlu dipertimbangkan juga dana penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ataukah diterapkan system campuran antara modal dana hibah, modal penyertaan dan modal kredit perbankan yang ditujukan untuk pendirian Bank Perkreditan Nelayan.

Jumat, 31 Oktober 2014

Esai Kritik Sastra



Essai Kritik Sastra Melalui Cerpen “Peradilan Rakyat”
Karya: Putu Wijaya

I Gusti Ngurah Putu Wijaya yang akrab kita dengar Putu Wijaya ini merupakan sastrawan yang serba bisa. Sastrawan yang dilatar belakangi lulusan Fakultas Hukum di UGM dengan gelar sarjana pada tahun 1969 dan juga pernah belajar seni di Akademi Seni Rupa Indonesia (ASRI) ini tetap aktif dalam kegiatan menulis cerpennya.
Tahun 2006 Putu Wijaya kembali menuangkan pemikirannya lewat cerpen yang berjudul Peradilan Rakyat dengan menciptakan tokoh utama seorang pengacara muda (anak) cerdas yang sangat profesional dan pengacara tua (ayah) yang sangat terkenal dan dihormati oleh para penegak hukum. Cerpen ini menggambarkan wajah peradilan yang ada di negeri ini, sebab dalam cerpen ini pengarang sangat paham mengenai keadaan politik, sosial, serta moral yang ada di negara ini. Permasalahan untuk menulis cerpen ini muncul ketika banyak oknum pejabat yang banyak melakukan pelanggaran hukum. Dalam cerpen ini Putu Wijaya mengungkapkan kritikannya terhadap kasus mafia-mafia (markus) yang telah membudaya di negeri ini pada masa Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Komisi Yudiasial pada waktu itu telah mengajukan 28 hakim untuk dijatuhkan sanksi terkait pelanggaran, namun rekomendasi tersebut tidak ada satu pun yang ditindaklanjuti. Di era kepemimpinan Harifin A. Tumpa, dari 11 hakim yang dijatuhi sanksi hanya ada dua yang ditindaklanjuti. Keadaan negeri yang carut marut membuat para pelaku mafia kasus bisa menghindari jeratan hukum apabila mereka bisa menyewa pengacara terkenal sekaligus menyuap aparat negara. Seperti yang terdapat dalam kutipan cerpen berikut.

"Terima kasih. Begini. Belum lama ini negara menugaskan aku untuk membela seorang penjahat besar, yang sepantasnya mendapat hukuman mati. Pihak keluarga pun datang dengan gembira ke rumahku untuk mengungkapkan kebahagiannya, bahwa pada akhirnya negara cukup adil, karena memberikan seorang pembela kelas satu untuk mereka.

Kutipan di atas memang benar-benar Putu Wijaya mengkritik bahkan secara langsung menyindir mafia kasus yang sedang melilit di negeri ini melalui cerpennya. Ia menggungkapkan bahwa penjahat besar yang seharusnya mendapat hukuman mati bisa menghindari jeratan hukum dan merayakan kegembiraan yang seharusnya bukan miliknya. Dari kutipan tersebut dapat diambil nilai bahwa seseorang yang salah seharusnya mendapat hukuman dan orang yang benar hendaknya mendapat keadilan atas kebenaran tersebut. Simak pula kutipan berikut ini.

"Apa yang ingin kamu tentang, pengacara muda? Pengacara muda  tertegun.

 "Ayahanda bertanya kepadaku?"

"Ya kepada kamu, bukan sebagai putraku, tetapi kamu sebagai ujung tombak pencarian  keadilan  di negeri  yang  sedang  dicabik-cabik korupsi ini."
Pengacara muda itu tersenyum.
"Baik, kalau begitu, Anda mengerti maksudku”

Kutipan tersebut menggambarkan suatu wajah peradilan di negeri ini yang sedang dilanda oleh penyakit korupsi yang merajalela. Melalui kedua tokoh, Putu Wijaya mengungkapkan sebuah harapan untuk mencari keadilan di negeri ini. Kedua kutipan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa bagi orang kaya atau bagi orang yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan, keadilan merupakan barang yang dapat dijual beli, kejahatan mampu ditukar dengan uang. Jadi orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan tidak patut mendapat keadilan. Dengan cerpen inilah Putu Wijaya berharap peradilan di negeri ini dapat memberikan keadilan kepada pihak yang benar. Berikut merupakan kutipan yang berisikan harapan Putu Wijaya kepada peradilan negeri ini.
            Istilah tokoh sendiri menunjuk pada pelaku dalam cerita, sedangkan watak menunjuk pada sifat dan sikap pelaku dalam cerita. Tokoh memiliki posisi penting sebagai penyampai pesan atau amanat yang sengaja ingin disampaikan kepada pembaca. Dalam cerpen Peradilan Rakyat ini karakter atau watak pengacara muda ini dapat dilihat pada kutipan berikut.
           
"Jangan dulu mempersoalkan kebenaran. Tapi kau telah menunjukkan dirimu sebagai profesional. Kau tolak tawaran negara, sebab di balik tawaran itu tidak hanya ada usaha pengejaran pada kebenaran dan penegakan keadilan sebagaimana yang kau kejar dalam profesimu sebagai ahli hukum, tetapi di situ sudah ada tujuan-tujuan politik. Namun, tawaran yang sama dari seorang penjahat, malah kau terima baik, tak peduli orang itu orang yang pantas ditembak mati, karena sebagai profesional kau tak bisa menolak mereka yang minta tolong agar kamu membelanya dari praktik-praktik pengadilan yang kotor untuk menemukan keadilan yang paling tepat. Asal semua itu dilakukannya tanpa ancaman dan tanpa sogokan uang! Kau tidak membelanya karena ketakutan, bukan?"
"Tidak! Sama sekali tidak!"
"Bukan juga karena uang?!"
"Bukan!"

“Jumlah uang yang terlalu besar, pada akhirnya juga adalah sebuah ancaman.Dia tidak memberikan angka-angka?"
"Tidak.” Pengacara tua itu terkejut
"Sama  sekali   tak dibicarakan berapaa kan membayarmu?
"Tidak."
 "Wah! Itu tidak profesional!"Pengacara muda itu tertawa
."Aku tak pernah mencari uang dari kesusahan orang!"  
"Tapi bagaimana kalau dia sampai menang?"Pengacara muda ituterdiam.

Kutipan tersebut seakan Putu Wijaya menyampaikan pesannya kepada pembaca untuk selalu profesional dalam pekerjaan terutama kepada penegak hukum di negeri ini agar tidak salah melakukan pembelaan serta keadilan. Kutipan di atas menggambarkan bahwa pengacara muda tersebut membela kliennya bukan karena ancaman maupun uang, bahkan pengacara muda mengatakan "Aku tak pernah mencari uang dari kesusahan orang!", kutpan tersebut menunjukkan bahwa tokoh pengacara muda ini merupakan seseorang yang sangat profesional dalam pekerjaanya. Terkadang yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan. Dengan kata lain yang kaya atau yang memiliki kekuasaan selalu benar dan menang sedangkan yang miskin dilarang benar dan menang. Kutipan tersebut dapat dipetik pelajaran bahwa apapun pekerjaan yang kita lakukan atau kerjakan hendaknya selalu konsisten dan senantias bertindak di jalan yang benar, jujur dan mengutamakan keadilan.
Apalah artinya profesionalitas dalam peradilan hukum jika hanya meloloskan orang-orang yang salah hanya karena uang dan menyalahkan orang-orang yang benar. Kutipan di atas memang benar-benar menggambarkan pengacara yang profesional, tetapi tidak dilihat dari siapa yang dibela, namun dilihat dari profesionalitas sebagai seorang pengacara yang sesungguhnya, tanpa tawaran negara yang menjanjikan, tanpa uang. Sehingga kutipan di atas merupakan sindiran-sindiran kepada aparat-aparat yang selalu memberatkan materi dari pada keadilan, sebab bagi mereka keadilan tersebut merupakan dagangan yang bisa dibeli dengan harga yang tidak murah.
Dalam cerpen ini, juga menggambarkan kemarahan yang terjadi ketika pengacara muda berhasil meloloskan bajingan dari jeratan hukum.

Rakyat pun marah. Mereka terbakar dan mengalir bagai lava panas ke jalanan, menyerbu dengan yel-yel dan poster-poster raksasa. Gedung pengadilan diserbu dan dibakar. Hakimnya diburu-buru.  Pengacara muda itu diculik, disiksa dan akhirnya baru dikembalikan sesudah jadi mayat. Tetapi itu pun belum cukup. Rakyat terus mengaum dan hendak menggulingkan pemerintahan yang sah. Sebenarnya kutipan tersebut memberikan peringatan kepada aparat, jika hal tersebut selalu ada di setiap peradilan maka betapa hancurnya negara ini tanpa adanya keadilan dalam sebuah pengadilan yang selalu memenangkan pihak yang salah. Seorang pengacara yang profesional hendaknya bertanggung jawab sesuai normayang ada, sehingga tidak menyengsarakan rakyat kecil yang dianggap selalu salah. Bukan tidak mungkin bila rakyat marah karena ketidakdilan bagi mereka.
Kutipan dibawah ini merupakan akhir dari kisah yang disajikan Putu Wijaya melalui cerpen Peradilan Rakyat ialah nilai kasih sayang seorang ayah terhadap anaknya meskipun anaknya melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang pengacara yang profesional, namun kasih sayang orang tua tidak akan putus karena kesalahan anaknya. Simak kutipan berikut.
...
"Setelah kau datang sebagai seorang pengacara muda yang gemilang dan meminta aku berbicara sebagai profesional, anakku," rintihnya dengan amat sedih,
"Aku terus membuka pintu dan mengharapkan kau datang lagi kepadaku sebagai seorang putra. Bukankah sudah aku ingatkan, aku rindu kepada putraku. Lupakah kamu bahwa kamu bukan saja seorang profesional, tetapi juga seorang putra dari ayahmu. Tak inginkah kau mendengar apa kata seorang ayah kepada putranya, kalau berhadapan dengan sebuah perkara, di mana seorang penjahat besar yang terbebaskan akan menyulut peradilan rakyat seperti bencana yang melanda negeri kita sekarang ini?".

Bagian kutipan di atas menggambarkan penyesalan seorang ayah kepada anaknya yang merupakan pengacara muda yang profesional akan tindakannya yang meloloskan penjahat besar di negeri ini. Meskipun demikian sang ayah tetap menerima dan merindukan kedatangan anaknya namun bukan sebagai seorang pengacara muda yang profesional melainkan sebagai anaknya.        
            Peradilan Rakyat merupakan cerpen yang menggambarkan betapa ironisnya politik di negara ini, selain itu, cerpen ini juga menggambarkan keadaan hukum yang sangat buruk karena tidak adanya keadilan yang sejati di negara ini. Banyaknya mafia-mafia di negeri ini merupakan bukti kebrobrokan moral di negeri ini, yang mana hukum bisa diperjual belikan. Selain gambaran peradilan di negeri ini, dalam cerpen ini juga terdapat nilai-nilai pendidikan yang bisa diambil melalui cerpen ini secara implisit maupun eksplisit, sebab di dalam cerpen Peradilan Rakyat terdapat pesan-pesan moral yang ditampilkan melalui kedua tokoh tersebut.
Berikut merupakan nilai yang dapat diambil melalui cerpen Peradilan Rakyat.
1.      Orang yang salah hendaknya dijerat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya dan orang yang benar hendaknya mendapat keadilan atas kebenarannya.
2.      Profesionalitas dalam pekerjaan itu sangatlah penting, sebab dengan bekerja secara profesioanl seseorang tersebut akan sukses.
3.      Kasih sayang orang tua kepada anaknya tidaklah putus karena kesalahan yang dilakukan oleh anaknya.
4.      Jika yang kita lakukan benar, maka jangan pernah takut untuk melakukan sesuatu hal yang benar dan adil.
5.      Jangan pernah salah untuk selalu membela orang yang benar.
6.      Keadilan tidak dapat diperjual belikan, sebab keadilan bukan untuk orang yang salah dan berkuasa atau kaya.

Rabu, 10 September 2014

Manfaat Untuk Muslim



DO’A QUNUT NAZILAH
bismillah.gif


Dengan menyebut nama Allah SWT Tuhan Maha Pengasih dan Maha Penyayang

Do’a-do’a ini selain do’a Qunut, boleh dan baik di baca pada :
1.           Tiap-tiap selesai Shalat
2.           Tiap-tiap Khutbah Jum’at
3.           Tiap-tiap ada kesempatan
         







1.           Ya Allah, berilah kami petunjuk sebagaimana oarang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, dan sehatkanlah kami sebagaimana orang-orang yang Engkau beri kesehatan.
Berilah kami kekuasaan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan, dan berilah berkah di dalam apa saja yang Engkau telah berikan.
Peliharalah kami dari kejahatan sesuatu yang telah Engkau jadikan, karena sesungguhnya Engkaulah yang memberi hukum dan tidaklah Engkau di hukum, dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau tolong dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi.






2.           Ya Allah, hindarkanlah kami dari bencana, wabah, kekejian, kemungkaran, cobaan-cobaan dan fitnah, yang nampak dan yang tidak nampak dari negeri kami khususnya dan dari negara-negara kaum Muslimin pada umumnya.
       





3.           Ya Allah, jadikanlah negeri ini negeri yang aman, dan berilah rizki dari buah-buahan bagi penduduknya yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat/akhir.




4.           Ya Tuhan kami, limpahkanlah ketabahan kepada kami, dan tetapkanlah pendirian kami, dan menangkanlah kami atas kaum yang kafir.


5.           Ya Tuhan kami, selamatkanlah kami dari kaum yang zalim.




6.           Ya Allah, peliharalah kami, dan jauhkanlah kami dari kejahatan orang-orang yang zalim, dan tipu daya para penipu, dan kejahatan bencana dunia dan hari pembalasan.




7.           Ya Allah, tolonglah orang-orang yang menolong Agama dan rendahkanlah orang-orang yang merendahkan kaum Muslimin.





8.           Ya Allah, janganlah kau kuasakan musuh-musuh itu atas kami, dan jadikanlah pembalasan kami atas siapa saja yang menganiaya kami, dan menangkanlah kami atas siapa saja yang memusuhi kami.





9.           Ya Allah, janganlah kau berikan kekuasaan atas kami ( karena dosa-dosa kami ) kepada orang-orang yang tak takut kepada Engkau dan tak sayang kepada kami.






10.      Ya Allah, muliakanlah Islam dan orang-orang Muslim, dan perbaikilah pemimpin-pemimpin umat Islam. Satukanlah hati-hati mereka dan perbaikilah hubungan sesama mereka, menangkanlah mereka atas musuh-Mu dan musuh mereka, dan berilah taufiq atas mereka untuk beramal yang mengandung kebaikan bagi Islam dan orang-orang Muslim.





11.      Ya Allah, hancurkanlah orang-orang kafir dan ahli bid’ah, serta orang-orang musyrik, musuh Engkau dan musuh agama.





12.      Ya Allah, pecahkanlah persatuan mereka dan retakkanlah kekompakkan mereka, goncangkanlah pendirian mereka dan letakkanlah di hati mereka rasa ketakutan. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.





13.      Ya Tuhan kami, masukkanlah kami melalui tempat masuk yang baik/benar, dan keluarkanlah kami melalui tempat keluar yang baik/benar pula, dan jadikanlah bagi kami kekuasaan dari sisi Engkau yang dapat menolong.
         Cirebon, plumbon 14 Juli 2014
              KHODIM AZZAHROH